Sistem pemilu
Sesuai teori demokrasi klasik pemilu
adalah sebuah "Transmission of Belt" sehingga kekuasaan yg berasal dari
rakyat bisa bergeser menjadi kekuasaan negara yg kemudian berubah
bentuk menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan
memimpin rakyat.
Berikut adalah pendapat beberapa para ahli tentang pemilihan umum:
Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim - Pemilihan
umum merupakan sebuah cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. oleh
karenanya bagi sebuah negara yang mennganggap dirinya sebagai negara
demokratis, pemilihan umum itu wajib dilaksanakan dalam periode
tertentu.
Bagir Manan - Pemilhan umum
yang diselenggarakan dalam periode lima 5 tahun sekali adalah saat
ataupun momentum memperlihatkan secara langsung dan nyata pemerintahan
oleh rakyat. Ketika pemilihan umum itulah semua calon yang bermimpi
duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung
sepenuhnya pada kehendak atau keinginan rakyatnya.
Sistem Pemilihan Umum
merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara
memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode
berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi
suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang
memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah
entitas yang sama.
Terdapat bagian-bagian
atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam
melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
- Sistem hak pilih
- Sistem pembagian daerah pemilihan.
- Sistem pemilihan
- Sistem pencalonan.
Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap
sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu
inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan
satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap
sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam
persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah yang diutamakan
menjadi pengendali hak pilih.
Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
Bangsa Indonesia telah
menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua pemilihan
umum itu tidak diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi
berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan
umum tersebut. Dari pemilu yang telah diselenggarakan juga dapat
diketahui adanya usaha untuk menemukan sistem pemilihan umum yang sesuai
untuk diterapkan di Indonesia.
1. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu diselenggarakan
oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini
pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua
untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang
diterapkan pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsional. Sistem Pemilu
Pelaksanaan pemilu pertama ini
berlangsung dengan demokratis dan khidmat, Tidak ada pembatasan partai
politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau
campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik.
Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan.
Akan tetapi stabilitas politik yang
begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan II)
yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak
sejalan dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang berkaitan
dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi Parlementer berakhir.
2. Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat
Pemerintah pada November 1945 tentang keleluasaan untuk mendirikan
partai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik
menjadi 10 parpol. Pada periode Demokrasi Terpimpin tidak
diselanggarakan pemilihan umum.
3. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Setelah turunnya era Demokrasi
Terpimpin yang semi-otoriter, rakyat berharap bisa merasakan sebuah
sistem politik yang demokratis & stabil. Upaya yang ditempuh untuk
mencapai keinginan tersebut diantaranya melakukan berbagai forum diskusi
yang membicarakan tentang sistem distrik yang terdengan baru di telinga
bangsa Indonesia.
Pendapat yang dihasilkan
dari forum diskusi ini menyatakan bahwa sistem distrik dapat menekan
jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan tujuan
partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam
upaya meraih kursi dalam sebuah distrik. Berkurangnya jumlah partai
politik diharapkan akan menciptakan stabilitas politik dan pemerintah
akan lebih kuat dalam melaksanakan program-programnya, terutama di
bidang ekonomi.
Karena gagal
menyederhanakan jumlah partai politik lewat sistem pemilihan umum,
Presiden Soeharto melakukan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan
kepartaian. Tindakan pertama yang dijalankan adalah mengadakan fusi
atau penggabungan diantara partai politik, mengelompokkan partai-partai
menjadi tiga golongan yakni Golongan Karya (Golkar), Golongan Nasional
(PDI), dan Golongan Spiritual (PPP). Pemilu tahun1977 diadakan dengan
menyertakan tiga partai, dan hasilnya perolehan suara terbanyak selalu
diraih Golkar.
4 . Zaman Reformasi (1998- Sekarang)
Pada masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan
dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk
merepresentasikan politik mereka dengan memiliki hak mendirikan partai
politik. Banyak sekali parpol yang berdiri di era awal reformasi. Pada
pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti
pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan era
orba.
Pada
tahun 2004 peserta pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini
disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold)
sesuai UU no 3/1999 tentang PEMILU yang mengatur bahwa partai politik
yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya adalah parpol yang meraih
sekurang-kurangnya 2% dari jumlah kursi DPR. Partai politikyang tidak
mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara
bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.
tuk
partai politik baru. Persentase threshold dapat dinaikkan jika dirasa
perlu seperti persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% setelah
sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014
ambang batas bisa juga dinaikan lagi atau diturunkan.
Pentingnya Pemilu
Pemilu dianggap sebagai bentuk
paling riil dari demokrasi serta wujud paling konkret
keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh
sebab itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi
pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem & kualitas
penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan
pemerintahan demokratis.
Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:
- Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
- Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
- Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
- Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
1. Langsung
Langsung,
berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara
langsung dalam pemilihan umum sesuai dengan keinginan diri sendiri tanpa
ada perantara. Sistem Pemilu
2. Umum
Umum,
berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yg memenuhi
persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin,
golongan, pekerjaan, kedaerahan, dan status sosial yang lain.
3. Bebas
Bebas,
berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih
pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos
untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia
Rahasia,
berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan
pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak
dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
5. Jujur
Jujur,
berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga
bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil,
berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan
umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak
mana pun.
Sistem Distrik dan Proporsional -Kelebihan dan Kekurangan
Berikut penjabaran mengenai
kelebihan dan kekurangan sistem distrik dan proporsional yang keduanya
termasuk sistem pemilu mekanis seperti yang dijelaskan di atas.
Sistem perwakilan distrik (satu dapil untuk satu wakil)
Di dalam sistem distrik sebuah
daerah kecil menentukan satu wakil tunggal berdasarkan suara terbanyak,
sistem distrik memiliki karakteristik, antara lain :
- first past the post : sistem yang menerapkan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
- the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai dasar untuk menentukan pemenang pemilu. ini dijalankan untuk memperoleh pemenang yang mendapatkan suara mayoritas.
- the alternative vote : sama dengan first past the post bedanya adalah para pemilih diberikan otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
- block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Kelebihan Sistem Distrik
- Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
- Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
- Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
- Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
- Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Kelemahan Sistem Distrik
- Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
- Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
- Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
- Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
Sistem Proposional ( satu dapil memilih beberapa wakil )
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih.
Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena
wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem
proporsional banyak diterapkan oleh negara multipartai, seperti Italia,
Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Sistem ini juga dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member
constituenty. ada dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;
- list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
- the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Kelebihan Sistem Proposional
- Dipandang lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
- Setiap suara dihitung & tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil & minoritas memiliki kesempatan untuk mengirimkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat majemuk(pluralis).
Kelemahan Sistem Proposional
- Sistem proporsional tidak begitu mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghalangi integrasi partai.
- Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
- Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi partai mayoritas.
Perbedaan utama antara sistem proporsional & distrik adalah bahwa
cara penghitungan suara dapat memunculkan perbedaan dalam komposisi
perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
Sumber: cari sendiri di google
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah dengan singkat,padat dan jelas